Viral Pengendara Mobil Kena Tarif Tol Rp724.000, Jasa Marga: Denda akibat Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo menjadi viral karena mengungkapkan kekecewaan pengendara yang harus membayar biaya tol yang tak terduga sebesar Rp724.000. Pengemudi heran dikenakan tarif tersebut.
Gue hari ini mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ya. Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp724.000. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung, tulis pengunggah video.
Menanggapi video viral tersebut, Jasa Marga menjelaskan bahwa pengendara tersebut dikenakan denda karena melakukan pelanggaran dengan tidak sesuai arah perjalanan.
Jasa Marga menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Oleh karena itu, pengendara tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Setelah melakukan penelusuran di lapangan, kami menemukan bahwa pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 2. Transaksi ini tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya. Denda akibat pelanggaran ini telah diselesaikan pada hari yang sama, demikian keterangan yang ditulis oleh Ria Marlinda Paallo, VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, dalam pernyataan resmi Jasa Marga pada Senin (26/6/2023).
Perhitungan denda sebesar Rp724.000 didasarkan pada tarif terjauh dari Gerbang Tol Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, ditambah dengan tarif tol terbuka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi hal-hal berikut:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, seperti karena hilangnya e-Toll atau penggunaan e-Toll yang berbeda saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, misalnya dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol saat melakukan transaksi pembayaran.



