Umur Berapa Boleh Punya NPWP?
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan kapan waktunya seorang warga bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengutip informasi Ditjenpajakri di Instagram, disampaikan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 8 Ayat (2). Di mana disebutkan dalam ketentuan tersebut mengenai penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orangtuanya.
Adapun bisa sesuah memenuhi syarat tersebut, seseorang sudah bisa memperoleh NPWP yang berguna untuk untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bahkan NPWP diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP.
Berikut cara daftar NPWP secara online 2023:
Syarat
1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.
Prosedur Pendaftaran
1. Masuk ke www.pajak.go.id
2. Pilih Pendaftaran NPWP
3. Klik daftar pada kolom Belum punya akun?
4. Isikan email aktif dan kode captcha
5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda
6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.
7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.
8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.
9. Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan Belum Bekerja, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.
10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
11. Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.
12. Klik Minta Token dan cek email Anda.
13. Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.
14. Terakhir, klik Kirim Permohonan. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.
Bagi pendaftar yang sudah berhasil, maka NPWP akan dikirimkan melalui Pos ke alamat Anda dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari.









