Cuitan Profesor Denny Indrayana soal Siasat Penetapan Tersangka Anies Baswedan, Fakta atau Cuma Omdo, Begini Penjelasan KPK
FAJAR.CO.ID Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali membuat gaduh jagat media sosial. Setelah mengungkap bocoran hakim MK bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu, Denny Indrayana kembali membuat cuitan skenario penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka oleh KPK.
Profesor Denny Indrayana menyampaikan melalui akun Twitter soal adanya skenario penetapan tersangka oleh KPK untuk menjegal Anies Baswedan maju di Pilpres 2024.
Dalam cuitan di Twitter, Denny Indrayana mengemukakan adanya strategi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjegal Anies Baswedan maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, kabar penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah banyak beredar.
Dia berdalih, kabar itu bukan hanya dirinya saja yang menyampaikan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya, katanya, Rabu 21 Juni 2023.
Profesor Denny Indrayana menyebut beberapa nama yang juga menyebut adanya strategi penetapan tersangka Anies Baswedan yakni, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar.
Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024. katanya.
Denny menyebut dalam cuitannya ada seorang anggota DPR yang menyampaikan bahwa Anies Baswedan akan segera ditersangkakan. Bahkan, semua komisioner sudah sepakat.
Bahkan, perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu tahun dianggap sebagai bagian dari skenario.
Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-lawan oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo, ujarnya.
Apakah analisis Profesor Denny Indrayana tentang adanya skenario penetapan tersangka Anies Baswedan oleh KPK adalah fakta atau sekadar tuduhan atau omong doang alias omdo? KPK memberikan penjelasan begini,
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengenai informasi dari Denny Indrayana, sejauh ini kasus yang diduga melibatkan Anies Baswedan masih pada tahap penyelidikan.
Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat, ucap Ali Fikri menegaskan. (fajar)










