Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian ESDM

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian ESDM

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 19:12
share

JAKARTA - Mengintip besaran gaji dan tunjangan kinerja Kementerian ESDM .

Diketahui kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana tunjangan kinerja (Tukin) terjadi di 10 Pegawai di kementerian ESDM.

Mengintip Besaran Gaji Diplomat PNS di Kemenlu

Belum lama ini, KPK telah menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor Kementerian ESDM untuk mencari bukti.

Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Lantas, besaran gaji beserta tukin PNS kementerian ESDM?

Polisi Periksa Pegawai KPK soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM

Dirangkum Okezone, Rabu (21/6/2023), besaran tunjangan PNS ESDM telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Besaran tukin itu diatur berdasarkan kelas jabatan dan diberikan setiap bulan. Adapun rinciannya yaitu:

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250.

Topik Menarik