Makna Filosofi Ibadah Kurban Menurut Islam, Lengkap dengan Hukum dan Tujuan
JAKARTA, celebrities.id - Umat Islam sebentar lagi akan melaksanakan ibadah Idul Adha. Salah satu amalan yang dilakukan adalah dengan berkurban.
Dai kondang Indonesia, Tengku Hanan Attaki atau akrab disapa Ustadz Hanan Attaki menuturkan, ada makna yang sangat dalam tentang ibadah kurban yang dilaksanakan oleh umat Islam. Mengapa juga disebut dengan istilah berkurban.
Makna Berkurban
"Kenapa disebut dengan berkurban? Yang paling penting dari ibadah ini adalah bukan istilahnya, yang paling penting dari ibadah ini filosofi dan goals-nya," katanya, seperti dikutip dari channel YouTubenya Hanan Attaki, Selasa (20/6/2023).
Tujuan Berkurban
Lalu apa goals dari ibadah kurban ini? Ia mengatakan, berkurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan (sapi, kambing, unta), karena jika diniatkan seperti itu amal ibadahnya tidak akan sampai kepada Allah Subhanahu Wa Ta\'ala.
"Karena kalau kita hanya sekadar menumpahkan darah hewan, kemudian mendistribusikan daging-dagingnya maka kata Allah SWT "Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darah hewan itu" Kalau gitu enggak usah menyembelih ustadz? Bukan gitu maksudnya," katanya.
Allah menyuruh hambanya menyembelih hewan kurban yang akan sampai bukanlah daging atau darahnya. Namun goals yang dimaksud adalah takwa di dalam hati.
"Sekarang kita cari tahu nih, hubungan takwa dan ibadah berkurban apa? Sehingga kita bisa sampai ke target takwa. Sebagaimana ibadah puasa juga ada hubungannya dengan takwa. Semua ibadah ujung-ujungnya goalsnya takwa, sih," ujarnya.
Hukum Berkurban
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta\'ala:
Artinya: "Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa," (QS. Al Baqarah: 21).
Di dalam ayat tersebut dijelaskan, tentang perintah langsung agar umat manusia senantiasq bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta\'ala. Sementara itu hukum kurban sendiri adalah Sunnah muakad, yang mana hal ini dikatakan menurut mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi\'iyah dan Al-Hanabilah. Kemudian, beberapa sahabat Nabi seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu\'anhum juga mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut kurbannya dan kuku-kukunya." (HR. Muslim dan lainnya)
Wallahu alam bishawab...










