Jokowi Naikkan Tukin 3 Institusi Ini, Cek Segera!
BUKAMATA - Presiden JokoWidodo(Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin)PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) danKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Penetapan kenaikan tukinitu tertuang dalam tiga peraturan presiden (pepres) berbeda untuk masing-masing instansi, yang semuanya diteken Jokowipada 13 Juni 2023.
Kenaikan tukinPNS BPKPdiatur dalam PerpresNomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 5 ayat (1) Perprestersebut mengatur kepala BPKPmendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tukintertinggi di lingkup BPKP.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid itu.
Banjir Sumut Meluas, 179 Dapur BGN Diubah Jadi Dapur Umum Bagikan 290.000 Paket Makanan ke Warga
Kenaikan tukin Bappenas diatur Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5 ayat (1) menetapkan Kepala Bappenas menerima tukinsebesar 150 persen dari tukintertinggi di lingkup kementeriannya.
Adapun kenaikan tukinPNS KemenpanRB diatur dalam PepresNomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di LingkunganKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menterinya bakal menerima tukin sebesar 150 persendari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sebagaimana dimuat Pasal 5 ayat (1) pepresitu.
Berikut rincian tukinterbaru di masing-masing instansi pemerintah tersebut berdasarkan kelas jabatan:
Tukin PNS BPKP
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
TukinPNS Bappenas
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
TukinPNS KemenpanRB
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000










