Gimana Sih Aturan Tentang Mobil Ditabrak Dari Belakang, Siapa yang Salah?

Gimana Sih Aturan Tentang Mobil Ditabrak Dari Belakang, Siapa yang Salah?

Otomotif | BuddyKu | Senin, 12 Juni 2023 - 14:10
share

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi ketika mobil ditabrak dari belakang oleh pengendara lain sering terjadi di jalan raya. Banyak orang berpendapat bahwa pengendara yang menabrak dari belakang secara otomatis dianggap sebagai pihak yang salah. Namun apakah demikian aturannya, simak penjelasannya berikut ini.

Menurut Tri Jata Ayu Pramesti, memang benar bahwa pengendara yang menabrak bagian belakang kendaraan cenderung salah dan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Namun, terdapat beberapa poin yang membuat pengendara yang menabrak dari belakang ini dapat dikecualikan.

Menurut Tri, kecelakaan tabrak bagian belakang kendaraan diatur dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), seperti yang dikutip dari Hukumonline.

Pengendara yang menabrak kendaraan di depannya harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ.

"Menurut pasal ini, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang, dan/atau pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi," jelasnya.

Namun, menurut Tri Jata Ayu, terdapat beberapa pengecualian yang tidak mengharuskan pengendara untuk mengganti rugi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ. Pasal ini menjelaskan tiga poin berikut:

Pihak Kepolisian memiliki pandangan sendiri terkait hal ini. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, tersangka dalam kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menurut pandangan polisi, hal itu dianggap sebagai kelalaian pengemudi yang termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan undang-undang. Namun, keputusan benar atau salah tetap menjadi kewenangan hakim," ujarnya.

Pasal yang disebutkan oleh Kompol Fahri ini mengatur kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian, dan hal ini juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 229 ayat (2).

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk menjaga jarak dengan kendaraan di depan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan mobil ditabrak dari belakang yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Topik Menarik