KPK Cecar Jaksa Dody soal Pertemuan dengan Hasbi Hasan Usai OTT Suap di MA

KPK Cecar Jaksa Dody soal Pertemuan dengan Hasbi Hasan Usai OTT Suap di MA

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 10:15
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya pertemuan antara Jaksa Dody Leonard Silalahi dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Informasi tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Jaksa Dody pada Kamis, 8 Juni 2023. Dody diduga bertemu dengan Hasbi Hasan dan sejumlah pihak lainnya pasca adanya penangkapan terhadap sejumlah pegawai MA, beberapa waktu lalu.

"Saksi Dody Leonard diminta penjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).

Ali tak menjelaskan lebih detil apa yang dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Dody dengan Hasbi Hasan dan sejumlah pihak lain tersebut. Namun, KPK mencurigai pertemuan tersebut digelar setelah adanya penangkapan terhadap sejumlah pegawai MA.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Shin Tae-yong Bongkar Cara Timnas Indonesia Kalahkan Argentina di SUGBK

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Tegang dengan Israel, Mesir Larang Pemakaman Umum Mohamed Salah Khawatir Diperlakukan Sebagai Martir

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Topik Menarik