KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 09:50
share

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Tri Mulyani yang merupakan Staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Penyitaan dokumen tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Tri Mulyani sebagai saksi pada Kamis, 8 Juni 2023.

"Tri Mulyani, Staf dari tersangka HH dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).

Diduga, dokumen yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Sayangnya, Ali tak menjelaskan secara lebih detil berkaitan dengan dokumen yang disita tersebut.

Selain proses penyitaan, penyidik juga mengonfirmasi saksi Tri Mulyani soal proses penerbitan surat tugas dinas untuk Hasbi Hasan di beberapa tempat pada pemeriksaan kemarin. KPK mencurigai penugasan Hasbi Hasan di sejumlah tempat.

"Saksi dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Topik Menarik