KPK Akui Kesulitan Proses Parpol dan Pengurus yang Kecipratan Uang Korupsi

KPK Akui Kesulitan Proses Parpol dan Pengurus yang Kecipratan Uang Korupsi

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 09:40
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk menjerat partai politik (parpol) maupun pengurusnya yang diduga menerima uang hasil korupsi. Sebab, pengurus parpol bukan penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga tidak mempunyai kewenangan untuk menjerat parpol.

"Para pengurus partai itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menceritakan pernah dapat laporan dari masyarakat soal adanya indikasi penyerahan uang ke partai tertentu. Laporan itu diterimanya langsung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Saya sendiri pernah di-WA terkait dengan penyerahan, akan adanya penyerahan uang ke salah satu partai, \'tangkap dong Pak Alex, ini jelas orang itu bawa duit berapa miliar, dan ini akan diantar ke partai tertentu\'," ungkap Alex bercerita.

Alex melanjutkan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK. Setelah dilakukan pengkajian, pihak pemberi ternyata bukan penyelenggara negara. Oleh karenanya, KPK tidak bisa melakukan tindak lanjut. Sebab, KPK terbatas kewenangannya.

"Lah yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara, artinya mungkin dia masih baru akan mencalonkan ya sebagai kepala daerah, dia seorang pengusaha, kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara," bebernya.

"Jadi kami bingung juga akhirnya kan. Terus tentu kami berpijak pada UU KPK. KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," imbuhnya.

Alex mengakui kewenangan KPK terbatas untuk memproses hukum partai politik maupun pengurusnya. Namun, Ia berharap suatu saat nanti kewenangan KPK ditambah. Sehingga, KPK bisa memproses hukum parpol ataupun pengurus yang menerima maupun terlibat tindak pidana korupsi.

"Kita sih berharap ya, ada mungkin perlu ada judicial review atau apapun, ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara, kan begitu. Anggota DPRD kemudian kepala daerah, termasuk sampai presiden," harapnya.

Topik Menarik