Perpres Pembebasan Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Sudah Diketok, Segini UGR yang Disiapkan

Perpres Pembebasan Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Sudah Diketok, Segini UGR yang Disiapkan

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 18:33
share

ABOUTSEMARANG Peraturan Presiden terkait pembebasan tanah musnah di Tol Semarang-Demak sudah diketok. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Diketahui pemerintah sendiri juga telah menyiapkan anggaran hingga Rp 1,1 triliun untuk ganti rugi pembebasan lahan.

Sementara itu, Basuki menyebut pihaknya sudah mulai melakukan appraisal atau menentukan nilai ganti rugi di lahan yang masuk tanah musnah tersebut.

Untuk Semarang-Demak, ini untuk pembebasan lahan yang tadinya dianggap tanah musnah sudah ada Perpres sudah terbit 2 minggu lalu. Ini sedang diinventarisir di-apparaise berapa ganti untungnya, jadi tidak dianggap tanah musnah, ujar Basuki, Rabu, 7 Juni 2023..

Terkait anggaran tersebut, menurut Basuki, sudah ada yang disiapkan untuk urusan pembebasan lahan Tol Semarang-Demak, jumlahnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Mudah-mudahan akan selesai, anggarannya tahun ini ada Rp 1,1 triliun. Ini diambilkan dari automatic adjustment, kemarin sudah dibuka untuk pembayaran tanah Tol Semarang-Demak jadi yang bagian laut bisa langsung dimulai, ungkap Basuki.

Ia juga menyebut konstruksi Tol Semarang-Demak, khususnya di bagian yang berada di atas laut, bisa langsung dikebut konstruksinya dalam waktu dekat apabila urusan pembebasan lahan tanah musnah sudah selesai.

Perlu diketahui, pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak terkendala ganti rugi tanah musnah, masalah ini membuat penyelesaian salah satu ruasnya berpotensi molor satu tahun.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan masalah itu terjadi di ruas Semarang-Sayung.

Tanah musnah yang dimaksud Hedy merupakan tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Di sisi lain, muncul penolakan dari warga menyangkut skema ganti rugi tersebut.***

Topik Menarik