Kades di Tanggamus Jadi Bandar Narkoba, Minta Maaf ke Warga Usai Diciduk Polisi

Kades di Tanggamus Jadi Bandar Narkoba, Minta Maaf ke Warga Usai Diciduk Polisi

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 15:39
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Toni Aritama alias TA (33), oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus mengaku bersalah atas perbuatannya. Kades yang nyambi jadi bandar narkoba ini bahkan meminta maaf ke warganya.

Toni mengaku malu dan meminta maaf kepada keluarga dan warga desa atas perbuatannya yang memalukan tersebut.

Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas kelakuan saya yang memalukan ini, kata Toni, Rabu (7/6/2023).

Dia menambahkan, dirinya sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak 8 bulan lalu.

Sebelumnya, TA (33) ditangkap bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.

Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, Erlin mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon.

Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera, kata dia.

Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik