Polisi Bekuk Kakek 61 Tahun usai Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil di Kuningan

Polisi Bekuk Kakek 61 Tahun usai Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil di Kuningan

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 Juni 2023 - 19:42
share

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan korban seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Adapun tersangka sebanyak 2 orang dengan lokasi kejadian perkara berbeda, keduanya kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar.

Bahkan salah seorang tersangka adalah pengurus salah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kuningan. Akibat perbuatan tersangka, korban kini tengah hamil 6 bulan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (5/6/2023), mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengurus yayasan sosial. Perbuatan bejat tersangka bahkan dilakukan di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan.

Jadi 1 tersangka dari pengurus yayasan ini berinisial MPE (61), dan seorang lagi pedagang berinisial AS (55). Keduanya melakukan perbuatan pencabulan masing-masing sebanyak 3 kali, yakni dengan korban yang sama, bebernya.

Berdasarkan kronologis kejadian, lanjutnya, tersangka MPE melakukan tindak pidana persetubuhan pada tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya berlokasi di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan.

Pelaku mengajak korban untuk pergi ke Obyek Wisata Waduk Darma, namun mengarahkan korban ke Yayasan LKSA terlebih dahulu. Kemudian di sana, MPE melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban, kata AKBP Willy Andrian menerangkan.

Sementara tersangka AS alias D, melakukan tindak pidana pencabulan pada Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Hanya lokasi pencabulan dilakukan di kamar rumah dari tersangka sendiri.

Tersangka mengajak korban untuk membeli bakso, namun ternyata mengajak ke rumah tersangka karena tinggal sendirian. Saat di rumah tersebut, tersangka AS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, setelah ayah kandungnya meninggalkan tempat tersebut, bebernya.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka MPE yakni memberikan uang kepada korban hingga merayu dan membujuk agar menuruti kemauan tersangka. Sedangkan tersangka AS alias D menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, untuk mengajak korban ke rumahnya seolah-olah akan membeli makanan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 potong gamis panjang berwarna hijau, 1 potong celana panjang bermotif kotak-kotak, serta 1 potong kaos panjang berwarna putih. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Topik Menarik