Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Apakah Haram Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Jawaban Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Apakah Haram Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Jawaban Buya Yahya

Muslim | BuddyKu | Minggu, 4 Juni 2023 - 10:21
share

JAKARTA - Dalam Islam, kehamilan sebelum menikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan-aturan moral dan norma-norma agama.

Islam mendorong untuk menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan yang dapat membawa dampak negatif pada individu dan masyarakat.

Kehamilan di luar pernikahan dianggap sebagai zina (perzinahan) dalam Islam, dan merupakan dosa besar.

Islam menekankan pentingnya menjaga keturunan dan membentuk keluarga yang stabil dan harmonis berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Lantas, bagaimana nasib wanita yang sudah terlanjur hamil di luar nikah, apakah haram menikahinya menurut mazhab Syafi\'i?

Menurut mazhab Syafi\'i dalam Islam, menikahi seorang wanita yang sedang hamil duluan diperbolehkan. Mazhab Syafi\'i memandang bahwa kehamilan seorang wanita bukanlah sebuah hambatan untuk pernikahan.

Pendakwah Buya Yahya dalam dakwahnya juga menjelaskan bahwasanya dalam mazhab Syafi\'i, menikahi wanita yang hamil di luar nikah itu diperbolehkan. Akan tetapi, hal ini berlaku berbeda untuk yang menganut mazhab Hambali.

"Kalau ada orang menikahi orang yang dalam keadaan hamil, kita bicara tentang mazhab kita Imam Syafi\'i," kata Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

"Larangan menikah dalam mazhab Imam Syafi\'i adalah kalau perempuan itu adalah punya suami atau dalam masa iddah, atau hamil tapi punya suami. Jadi waktu orang hamil tidak boleh dinikahi karena bersuami, sehingga dalam hamil itu dia masa iddah. Itu iddahnya masa menanti karena ada hubungannya dengan suaminya," lanjutnya.

"Tapi jika wanita itu adalah tidak punya suami, maka tidak ada iddah dalam Imam Syafi\'i, berbeda dengan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, lain cerita dalam hal ini," tandasnya.

Jika ada kehamilan di luar pernikahan, ada beberapa langkah yang disarankan dalam Islam, di antaranya yakni bertaubat dan menikah.

Individu yang terlibat dalam kehamilan di luar pernikahan harus menyadari kesalahan mereka, menyesali perbuatan tersebut, dan bertobat kepada Allah.

Mereka harus memohon ampunan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.

Selain itu, jika pasangan yang terlibat dalam kehamilan di luar pernikahan saling mencintai dan ingin menjalani kehidupan yang halal, mereka harus menikah setelah bertaubat.

Pernikahan adalah jalan yang dianjurkan dalam Islam untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan membentuk keluarga yang sah.

Meskipun Islam melarang zina dan menganggap kehamilan di luar pernikahan sebagai pelanggaran, agama juga menekankan pentingnya untuk menghindari sikap menghakimi individu yang telah melakukan kesalahan tersebut.

Islam mendorong umatnya untuk memberikan dukungan, bimbingan, dan kesempatan bagi mereka yang ingin bertobat dan memperbaiki diri.