Cegah Tindakan Pencucian Uang, Kenali Apa Itu KYC dan Beragam Hal Penting Seputarnya

Cegah Tindakan Pencucian Uang, Kenali Apa Itu KYC dan Beragam Hal Penting Seputarnya

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 2 Juni 2023 - 17:17
share

Berapa banyak dari kamu yang pernah membaca istilah KYC ketika berada di lembaga jasa keuangan, misalnya bank atau perusahaan pembiayaan? Ya, istilah ini memang menjadi salah satu hal penting yang wajib dipahami dan diaplikasikan pada layanan keuangan, khususnya bank serta perusahaan pinjaman.

Alasannya karena kegiatan KYC ini merupakan hal yang wajib dilakukan guna meminimalkan risiko terjadinya tindakan pencucian uang atau money laundering yang dilakukan pihak calon debitur. Lantas, yang menjadi pertanyaan, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan istilah KYC ini? Juga, apa saja manfaat, tujuan, contoh penerapan, hingga dasar hukum dari KYC yang penting untuk diketahui?

Untuk mengetahui segala hal penting seputar istilah KYC ini, Cermati.com telah merangkum penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian KYC atau Know Your Customer

Know Your Customer

Know Your Customer

KYC adalah singkatan dari istilah know your customer yang mengacu pada prinsip finansial yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. Dalam kata lain, KYC artinya adalah prinsip yang wajib dipraktikkan oleh lembaga keuangan dalam menjalankan bisnisnya, entah itu bank atau non bank . Tujuan dari penerapan prinsip finansial ini adalah untuk mengenali informasi calon debitur, termasuk identitas dan juga aktivitasnya.

Pada dasarnya, identitas serta kegiatan debitur yang dimaksud adalah informasi terkait nama serta nomor identitas pihak debitur. Hal tersebut tak terkecuali jenis pekerjaan, tujuan melakukan aktivitas pinjaman, hingga kondisi finansial nasabah.

Pada awalnya, di Indonesia, penerapan dari prinsip KYC hanya dilakukan pihak Lembaga Finansial Perbankan saja semenjak tahun 2001. Tapi, untuk saat ini, penerapan dari prinsip KYC telah dilakukan oleh penyedia layanan finansial non bank pula, sebagai contoh perusahaan pembiayaan, investasi , perusahaan asuransi , sampai fintech sekalipun.

Jauh sebelum diterapkan di Indonesia, prinsip ini sudah dikenalkan melalui rekomendasi dari FATF atau Financial Action Task Force. Hal tersebut pertama kali dikenalkan mengacu dari isu pencucian uang ketika perhelatan G-7 Summit berlangsung di tahun 1989.

Pada penerapannya sendiri di Indonesia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.10/2010, tiap lembaga finansial diwajibkan untuk membentuk suatu unit kerja yang secara khusus bertanggung jawab menangani serta mengawasi penerapan dari prinsip KYC atau Know Your Customers ini.

Selain itu, Indonesia juga mempunyai lembaga yang sifatnya independen bernama PPATK alias Pusat & Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan dengan tugas untuk mencegah tindakan pidana money laundering. Terkait tugasnya sendiri, PPATK memiliki hak mendapatkan laporan transaksi finansial, menjalankan analisis terkait transaksi laporan finansial tersebut, sekaligus meneruskan hasil analisisnya pada lembaga penegak hukum apabila terbukti telah dilakukan tindakan pencucian uang.

Manfaat Penerapan KYC

Penerapan dari prinsip Know Your Customers tentunya mempunyai sederet manfaat yang amat penting bagi lembaga finansial. Berikut adalah sederet manfaat dari prinsip KYC untuk lembaga finansial yang menerapkannya.

Tujuan Penerapan KYC

Pada dasarnya, tujuan utama dari penerapan prinsip Know Your Customers adalah meminimalkan risiko dan mencegah terjadinya tindakan pidana berupa pencucian uang. Akan tetapi, selain tujuan utama tersebut, penerapan dari prinsip KYC juga memiliki sejumlah tujuan lain yang penting untuk diketahui oleh lembaga finansial bank maupun non bank, antara lain:

Contoh Penerapan Nyata dari KYC

Guna lebih memahami tujuan dan manfaat dari penerapan KYC pada proses kerja di dalam lembaga keuangan, berikut beberapa contoh penerapan dari prinsip KYC secara nyata.

Dasar Hukum KYC

Pada proses yang melibatkan beragam pihak, tentunya penerapan dari prinsip Know Your Customers mempunyai dasar hukum yang jelas dan mengikat. Hal tersebut berlaku agar bisa digunakan menjadi pedoman apabila ditemukan masalah yang muncul dari setiap pihak yang terlibat pada penerapan prinsip tersebut.

Secara umum, ada 3 dasar hukum yang berlaku pada implementasi dari prinsip Know Your Customers ini, antara lain:

  1. Aturan Menteri Keuangan No.30/PMK.010/Thn.2010

    Dasar hukum yang pertama ini membahas terkait penerapan dari prinsip mengenali nasabah untuk lembaga finansial non bank. Pada peraturan ini dijelaskan beberapa hal penting, seperti:

  2. UU Republik Indonesia No.8 Thn.2010

    Dasar hukum dari prinsip KYC yang kedua adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Thn.2010 mengenai pencegahan & pemberantasan tindakan pidana money laundering atau pencucian uang. Pada ketentuan ini diatur beberapa hal penting, antara lain:

  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.12/POJK.1/2017

    Dasar hukum yang terakhir dari prinsip KYC tercantum pada POJK No.12/POJK.1/2017 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Sektor Jasa Keuangan. Pada dasar hukum tersebut diatur sejumlah poin penting, antara lain:

Jadi Cara Cegah Praktik Pencucian Uang, Prinsip KYC Penting Diterapkan Lembaga Keuangan

Itulah penjelasan lengkap tentang segala hal penting seputar prinsip KYC atau Know Your Customers. Bisa dipahami jika KYC artinya aktivitas yang bisa dilakukan oleh lembaga finansial untuk mencegah risiko munculnya tindakan pidana money laundering yang membahayakan, tidak hanya pihak perusahaan, tapi juga negara. Karena perannya tersebut, prinsip ini penting untuk diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan, baik bank dan juga non bank.

Topik Menarik