Juru Parkir Liar Rest Area Puncak Bogor Diduga Setor ke Dishub, Begini Faktanya

Juru Parkir Liar Rest Area Puncak Bogor Diduga Setor ke Dishub, Begini Faktanya

Nasional | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 21:49
share

BOGOR Beredar kuitansi berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang terindikasi dari juru parkir liar salah satu rest area di Puncak Bogor . Diduga jukir tersebut menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam foto beredar, terlihat secarik kertas berlogo Dishub Kabupaten Bogor berisikan data-data penyetor. Di bawahnya tertulis nominal uang penyetor sebesar Rp200 ribu berikut cap dengan logo Dishub yang dibubuhi tanda tangan penerima.

Menanggapi foto beredar tersebut, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo menegaskan jajarannya tidak pernah mengeluarkan kuitansi setoran parkir dengan logo Dishub Kabupaten Bogor di kawasan rest area Puncak.

"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan atau melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," ujar Iwan, Kamis (1/6/2023).

Untuk retribusi mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, retribusi parkir juga bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Jadi pendapatan retribusi oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui bank ke kas daerah. Kami hanya tahu berapa jumlah disetorkan," katanya.

Dalam kuitansi beredar, dia menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal, wilayah tersebut masuk UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, sedangkan UPT Wilayah II yakni Cileungsi.

"Rest area memang sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," ujar Iwan.

(jon)

Topik Menarik