20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

Travel | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 18:32
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mencatat telah terjadi 20 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api. Hal ini terjadi sepanjang tahun 2023.

Sampai sekarang sudah ada 20 kejadian kecelakaan di jalur kereta api, kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Kamis (1/6/2023).

Dia menambahkan, jika dirinci ada 11 kejadian adalah orang yang menemper kereta api dan sembilan kejadian kendaraan bermotor yg menemper kereta api.

Untuk meminimalisir insiden di jalur kereta api, kata dia, PT KAI terus berusaha mengimbau serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan dan bahaya di perlintasan sebidang.

Tentu kami tidak henti-henti mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, katanya.

Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api, lanjutnya.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah, katanya.

Topik Menarik