Diduga Lakukan KDRT dan Gelapkan Saham, Motivator Hingdranata Nikolay Digugat Istri

Diduga Lakukan KDRT dan Gelapkan Saham, Motivator Hingdranata Nikolay Digugat Istri

Seleb | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 18:09
share

Jakarta, Gatra.com - Motivator ternama yang juga Master Neuro Linguistic Programming(NLP), Hingdranata Nikolay digugat cerai istrinya, Natalie Kurnia Yufita.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sang istri menggugat Hingdranata lantaran suaminya itu diduga melakukan perbuatan tidak terpuji. Pengacara Natalie, Elza Syarief telah mengkonfirmasi hal tersebut.

"Ya, karena suami Natalie itu (Hingdranata Nikolay) melakukan perbuatan tidak terpuji," ucap Elza usai sidang pemeriksaan saksi gugatan cerai Hingdranata Nikolay, di PN Jakut, kepada wartawan.

Pengacara kondang itu menyayangkan sikap tergugat yang tidak menghargai pengorbanan istrinya. Padahal, kata Elza, Hingdranata bisa sukses seperti saat ini karena peran istrinya yang berjuang dari nol.

"Setelah sukses dan terkenal, kok , malah mencampakkan istrinya dengan perbuatan tidak terpuji. Padahal, mereka dari nol membangun perusahaan bersama-sama. Tapi, setelah sukses, tergugat melupakan istrinya dan melakukan perbuatan tidak terpuji," paparnya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang 3, PN Jakut, Jl. R. E. Martadinata, No. 4, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 29 Mei 2023, pengacara Natalie lainnya, Vidi Galenso Syarief, mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan tergugat. Karena, ucap Vidi, saksi yang dihadirkan adalah dua anak kandung yang diduga sudah dicuci otaknya oleh tergugat.

"Kami sangat keberatan. Ini, kok, (Hingdranata) dengan keahlian yang dimilikinya malah seperti memanipulasi istri dan anak-anaknya. Tadi setelah sidang, ibunya mau peluk anaknya. Tapi, anaknya menolak, menepis. Padahal, itu ibu kandungnya. Ibu yang mengandung sembilan bulan, melahirkan dan membesarkan. Mana ada seperti itu?" ucap Vidi dengan nada kesal.

Sangat Menyesalkan

Vidi pun sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, adapola-pola pencucian otak yang dilakukan Hingdranata Nikolay.

"Enggak heran, sesuai keahlian tergugat. Masak, bapaknya yang diduga melakukan pencucian otak anaknya, mendoktrin anaknya agar membenci ibunya," tandasnya.

Penasihat Hukum Natalie lainnya, Taufik Hidayatmenambahkan, dirinya ikut menyesalkan hal tersebut. "Enggak ada satu-satu, aku sayang bapak. Yang ada, satu-satu, aku sayang ibu. Kita menyesalkan sekali," tambahnya.

Maka itu, dikatakan Vidi, pihaknya menolak saksi yang dihadirkan tergugat, termasuk majelis hakim. "Makanya, kita tolak saksi tadi. Kita enggak mau, anak-anaknya kalau kesaksiannya menyudutkan salah satu dari orang tuanya bisa jadi anak durhaka, lalai," cetusnya.

Karena, diungkapkan Vidi, kalau sampai sang anak menyudutkan ibunya, maka sangat bahaya.

"Dosa nanti, di neraka. Terus terang saja, kita enggak mau seperti itu. Anak kandung masak jadi saksi." ujarnya.

"Hakim menolak juga tadi dengan alasan akan berakibat buruk pada psikologis/kejiwaan mereka, enggak boleh. Kok, tergugat tega anaknya diajukan sebagai saksi tanpa pendampingan tergugat." tambahnya.

Ketua majelis, jelas Vidi, turut menanyakan, kenapa tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

"Kok, tergugat tega mengajukan anak-anak kandungnya yang juga anak kandung istrinya sebagai saksi tanpa ia dampingi, apalagi salah satunya masih di bawah umur lagi," paparnya.

Vidi mengungkapkan bahwa pada akhirnya saksi diganti dengan adik tergugat. "Tapi, percuma juga karena adik tergugat tidak tahu apa-apa. Hanya katanya, katanya. Apa yang dia ketahui tentang kehidupan sehari-hari, tidak detil juga. Enggak bisa dong, kualitas sebagai saksi hanya katanya, katanya," tutur Vidi.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diungkapkan Vidi, kliennya juga telah melaporkan tergugat ke Polda Metro Jaya atas kasus pidana penggelapan saham. "Jadi, kasus dugaan penggelapan saham yang dilakukan Hingdranata Nikolay juga sudah dilaporkan. Saham perusahaan klien kami diduga digelapkan tergugat. Soal dugaan penggelapan saham yang sudah kita buatkan Laporan Polisi (LP)-nya di Polda," ujarnya.

Selain itu, salah satu penyebab penggugat menggugat suaminya, terang Vidi, adalah karena Hingdranata diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). "Ya, KDRT psikis yang sudah kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya yang hasil pemeriksaan ahli jiwanya positif dan ada dugaan perselingkuhan juga. Sudah kami laporkan juga ke Polda," imbuhnya.

Penasihat Hukum Hingdranata Bantah Keras

Sementara itu, mengenai dugaan pidana penggelapan saham dan KDRT yang dilakukan kliennya, Penasihat Hukum Hingdranata Nikolay, membantah keras. Ardi mengatakan, itu hanya sebatas dalil.

"Tetapi, tidak bisa dibuktikan. Dalil tuduhannya seperti itu. Tapi, harus dibuktikan. Karena, tidak ada bukti-bukti itu," bantahnya.

Pernyataan Ardi ini pun kembali dimentahkan Vidi. "Kita pihak penggugat punya bukti dong. Kalau enggak, fitnah namanya," pungkas Vidi.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda bukti. Dan, atau saksi tambahan dari kedua belah pihak.

Untuk diketahui, Hingdranata Nikolay sendiri merupakan Licensed Master Trainer of Neuro Linguistic Programming (NLP) pertama di Indonesia yang mendapat lisensi dari Richard Brandler. Neuro Linguistic Programmingatau yang biasa disingkat dengan NLP merupakan sebuah ilmu pengembangan diri yang berfokus pada teknik untuk mengelola pikiran agar bekerja seperti apa yang diharapkan.

Secara sederhana, Neuro Linguistic Programming membantu seseorang untuk mengatur dan mengendalikan pikirannya. Dan,Hingdranata Nikolay memperoleh lisensi sebagai Licensed Trainer of NLP dari Dr. Richard Bandler pada bulan Maret 2008 di Orlando, Amerika Serikat.

Ia menjadiorang Indonesia pertamayang mendapatkan lisensi Trainer NLP langsung dari Dr. Richard Bandler dan merupakan orang Asia Tenggara dan Indonesia pertamayang diberikan lisensi sebagai Licensed Master Trainer of NLP, oleh Dr. Richard Bandler dan The Society of NLP di bulan Maret 2012. Ia juga pendiri dan CEO Inspirasi Indonesia.

Sayangnya, keahlian dan kepintaran mengajar orang lain itu tidak untuk dirinya sendiri. Malah, menjurus jadi dugaan tindakan kriminal seperti yang dilakukan kepada istrinya dalam hal ini.

Topik Menarik