Motivator Ternama dan Master NLP Hingdranata Nikolay Digugat Cerai Istrinya

Motivator Ternama dan Master NLP Hingdranata Nikolay Digugat Cerai Istrinya

Seleb | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 12:38
share

JAKARTA, iNews.id - Motivator ternama yang juga master Neuro Linguistic Programming(NLP), Hingdranata Nikolay digugat cerai istrinya, Natalie Kurnia Yufita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Natalie menggugat Hingdranata karena suaminya itu diduga melakukan perbuatan tidak terpuji. Hal tersebut diungkapkan pengacara Natalie, Dr.Hj.Elza Syarief,S. H.,M. H., CIArb.

Ya, karena suami Natalie itu (Hingdranata Nikolay) melakukan perbuatan tidak terpuji, ungkap Elza usai sidang pemeriksaan saksi gugatan cerai Hingdranata Nikolay, di PN Jakut, kepada wartawan.

Menurut pengacara kondang itu, pihaknya sangat menyayangkan sikap tergugat yang tidak menghargai pengorbanan istrinya. Padahal, ucap Elza, dia (Hingdranata) bisa sukses seperti saat ini karena peran istrinya yang berjuang dari nol.

Setelah sukses dan terkenal, kok, malah mencampakkan istrinya dengan perbuatan tidak terpuji. Padahal, mereka dari nol membangun perusahaan bersama-sama. Tapi, setelah sukses, tergugat melupakan istrinya dan melakukan perbuatan tidak terpuji, ucapnya.

Dalam sidang di Ruang 3, PN Jakut, Jl. R. E. Martadinata, No. 4, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 29 Mei 2023, pengacara Natalie lainnya, Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief VDI, S. H., M. H., CMLC, CCD menyatakan, pihaknya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan tergugat. Karena, tandas Vidi, saksi yang dihadirkan adalah dua anak kandung yang diduga sudah di-brain washing (dicuci otaknya) oleh tergugat.

Kami sangat keberatan. Ini, kok, (Hingdranata) dengan keahlian yang dimilikinya malah seperti memanipulasi istri dan anak-anaknya. Tadi setelah sidang, ibunya mau peluk anaknya. Tapi, anaknya menolak, menepis. Padahal, itu ibu kandungnya. Ibu yang mengandung sembilan bulan, melahirkan dan membesarkan. Mana ada seperti itu? ujar Vidi.

Ia pun sangat menyesalkan kejadian itu. Pasti, sangat menyesalkan itu. Ada pola-pola pencucian otak. Enggak heran, sesuai keahlian tergugat. Masak, bapaknya mem-brainwashing (mencuci otak) anaknya, mendoktrin anaknya agar membenci ibunya, tukasnya.

Penasihat Hukum Natalie lainnya, Taufik Hidayat, S. H. menambahkan, dirinya ikut menyesalkan hal tersebut. Enggak ada satu-satu, aku sayang bapak. Yang ada, satu-satu, aku sayang ibu. Kita menyesalkan sekali, imbuhnya.

Makanya, kata Vidi, pihaknya menolak saksi yang dihadirkan tergugat, termasuk majelis hakim. Makanya, kita tolak saksi tadi. Kita enggak mau, anak-anaknya kalau kesaksiannya menyudutkan salah satu dari orang tuanya bisa jadi anak durhaka, lalai, tegasnya.

Karena, lanjut Vidi, kalau sampai sang anak menyudutkan ibunya, maka sangat bahaya.

Dosa nanti, di neraka. Terus terang saja, kita enggak mau seperti itu. Anak kandung masak jadi saksi. Hakim menolak juga tadi dengan alasan akan berakibat buruk pada psikologis/kejiwaan mereka, enggak boleh. Kok, tergugat tega anaknya diajukan sebagai saksi tanpa pendampingan tergugat. Sampai, ketua majelis pun menanyakan, kenapa tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Kok, tergugat tega mengajukan anak-anak kandungnya yang juga anak kandung istrinya sebagai saksi tanpa ia dampingi, apalagi salah satunya masih di bawah umur lagi, paparnya.

Dan, sambung Vidi, akhirnya saksi diganti dengan adik tergugat. Tapi, percuma juga karena adik tergugat tidak tahu apa-apa. Hanya katanya, katanya. Apa yang dia ketahui tentang kehidupan sehari-hari, tidak detil juga. Enggak bisa dong, kualitas sebagai saksi hanya katanya, katanya, urai Vidi.

Dikatakan Vidi, kliennya juga telah melaporkan tergugat ke Polda Metro Jaya atas kasus pidana penggelapan saham.

Jadi, kasus dugaan penggelapan saham yang dilakukan Hingdranata Nikolay juga sudah dilaporkan. Saham perusahaan klien kami diduga digelapkan tergugat. Soal dugaan penggelapan saham yang sudah kita buatkan Laporan Polisi (LP)-nya di Polda, saksi tergugat juga enggak tahu persis. Kita enggak mau saksi seperti ini. Karena, ini bisa dikategorikan sebagai kesaksian di bawah sumpah yang tidak berkualitas. Kebanyakan \'katanya\' dan \'tidak tahu\', tandasnya.

Selain itu, salah satu penyebab penggugat menggugat suaminya, ujar Vidi, adalah karena Hingdranata diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Ya, KDRT psikis yang sudah kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya yang hasil pemeriksaan ahli jiwanya positif dan ada dugaan perselingkuhan juga. Sudah kami laporkan juga ke Polda, imbuh dia

Sementara itu, mengenai dugaan pidana penggelapan saham dan KDRT yang dilakukan kliennya, Penasihat Hukum Hingdranata Nikolay, Ardi Dzikri, S. H. membantah keras. Ardi menyatakan, itu hanya sebatas dalil.

Tetapi, tidak bisa dibuktikan. Dalil tuduhannya seperti itu. Tapi, harus dibuktikan. Karena, tidak ada bukti-bukti itu, bantahnya.

Pernyataan Ardi ini pun kembali dimentahkan Vidi. Kita pihak penggugat punya bukti dong.Kalau enggak, fitnah namanya, pungkas Vidi.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda bukti. Dan, atau saksi tambahan dari kedua belah pihak.

Topik Menarik