Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini

Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini

Nasional | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 14:22
share

JAKARTA - Ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang dinyatakan tak masuk kriteria sebagai penerima gaji ke-13.

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Daftar Lengkap Gaji PNS yang Bakal Naik

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, tulis dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Topik Menarik