Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Palsu Bernilai Rp130 M, Produsennya Diburu

Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Palsu Bernilai Rp130 M, Produsennya Diburu

Nasional | BuddyKu | Rabu, 31 Mei 2023 - 18:58
share

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar obat-obatan palsu dan obat keras golongan G senilai Rp130,04 miliar. Selain menangkap 5 pengedar, polisi juga memburu produsen.

"Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah mengatakan pihak kepolisian akan memburu pembuat atau pemasok obat-obatan palsu kepada para 5 tersangka, IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dalam kasus tersebut, sebanyak 77.061 obat-obatan disita.

"Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar," jelasnya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan masyarakat harus berhati-hati saat membeli obat-obatan tersebut. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan di dua toko online yang sudah diketahui menjual obat palsu, yakni Geraikita99 dan Dominoshop96.

"Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk, baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati," kata dia.

Penjual Tak Paham soal Obat

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengedar tersebut tidak memahami soal obat-obatan yang dijual secara bebas melalui marketplace.

"Tidak (paham obat-obatan). (Belajar obat-obatan) otodidak," kata Victor.

Victor menambahkan alasan mereka menggeluti bisnis tersebut hanya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Diketahui para tersangka sudah menjalani bisnis tersebut sejak 2021 dengan total keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar.

"Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi," ujarnya.

Topik Menarik