KPK Buka Peluang Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dengan Pasal TPPU

KPK Buka Peluang Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dengan Pasal TPPU

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 31 Mei 2023 - 17:28
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Komisi antirasuah membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud, ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (31/5).

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal.

Topik Menarik