Di Hadapan Asia-GCC, Wamenaker Pamerkan UU Baru Soal Pekerja Migran Indonesia

Di Hadapan Asia-GCC, Wamenaker Pamerkan UU Baru Soal Pekerja Migran Indonesia

Travel | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 22:03
share

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan Pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afrianysah Noor, pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &23 yang berlangsung pada 30-31 Mei 2023 di Filipina.

Afrianysah menjelaskan, di bawah undang-undang baru ini, pemerintah Indonesia menegaskan agar PMI diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.

"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara/perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," jelasnya, Selasa (30/5/2023).

Afrianysah mengatakan undang-undang ini juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.

Dengan demikian, jelas dia, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan biaya bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.

Afrianysah pun menyarankan negara asal dan tujuan agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.

"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan/sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," ucapnya.