Kapolda Jateng Rilis Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Pelaku Diringkus di Kuburan Makamhaji

Kapolda Jateng Rilis Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Pelaku Diringkus di Kuburan Makamhaji

Travel | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 16:47
share

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Serangkaian penyelidikan dengan melibatkan tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta dengan backup Ditreskrimum Polda Jateng, akhirnya dapat menangkap tersangka pelaku pembunuhan sekaligus memutilasi mayat korban.

Tersangka pelaku yang berhasil ditangkap dan harus mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya berinisial S (50) warga Laweyan, Solo. Sedangkan korban adalah Rohmadi (51) warga Keprabon, Banjarsari, Solo.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin konferensi pers ungkap kasus yang telah membuat heboh masyarakat itu menyampaikan, tersangka S pekerjaannya buruh harian lepas. Mereka berdua bekerja di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.

Terungkapnya kasus merupakan hasil dari penyelidikan bermula dari temuan potongan tubuh manusia di wilayah Solo dan Sukoharjo. Potongan itu semua terpisah dari badan-badan tubuh, kata Kapolda di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Menurut Kapolda, identitas Rohmadi terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan melibatkan Tim DVI dan Inafis Polda Jateng.

Potongan -potongan tubuh itu dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo, dan setelah dilakukan proses otopsi dan identifikasi, waktu kematian korban diperkirakan pada, Kamis 18 Mei 2023, atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan (Minggu 21 Mei 2023), terang Kapolda.

Adapun kronologinya berawal pada, Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka pelaku yang merupakan rekan kerja korban di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Sukoharjo, mempersiapkan pipa besi dengan panjang 70 centimeter dengan diameter 5 centimeter.

Pipa besi itu di taruh didalam kamar dan dipersiapkan pelaku untuk menghabisi korban, sebut mantan Kapolresta Solo itu.

Selanjutnya pada, Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka pelaku meminjam sepeda motor korban Honda Beat warna hitam Nopol AD 4761 KS untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan membungkus pakaian laundry. Plastik disiapkan untuk membungkus mayat korban.

Kemudian, Jum\'at 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban di dalam toko mebel itu dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasinya, beber Luthfi.

Mayat korban dimutilasi menjadi enam bagian menggunakan sebilah golok sepanjang 30 centimeter yang dipinjam tersangka pelaku dari tetangganya sendiri. Alasan memutilasi adalah untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik laundry yang sudah disiapkan, untuk selanjutnya pelaku membuangnya ditempat terpisah, sambung Kapolda.

Lokasi pembuangan plastik berisi pakaian dan potongan tubuh korban yaitu, Jembatan Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi pakaian korban; Jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, membuah plastik berisi kepala korban.

Berikutnya di Sungai Pringgolayan, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kiri, serta potongan tubuh bagian pinggang.

Lokasi terakhir adalah Jembatan Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan, potongan bahu kiri sampai tangan, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher, serta bantal yang terdapat bercak darah korban.

Setelah tim gabungan melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan S alias Yono sebagai tersangka pelakunya. Tersangka ditangkap dengan dilakukan tindakan tegas terukur di sebuah kuburan (Widororejo, Makamhaji, Kartasura) pada, Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, imbuh Kapolda.

Selain berhasil menangkap tersangka pelaku, juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban, 1 potong pipa besi, 1 helm warna hitam, 1 buah golok, 1 potong kaos warna biru krah hitam, dan 1 celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Topik Menarik