Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 15:13
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, memvonis delapan tahun penjara terhadap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pidana dan Denda: Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, selain dikenakan sanksi pidana, Sudrajad juga dijatuhkan hukuman denda.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan, kata Yoserizal di PN Bandung, Selasa (30/5/2023).

Terbukti Korupsi: Hakim menyatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan: Sudrajad didakwa menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus tersebut. Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari ASN di Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestuti.

Ia merupakan salah satu perantara aliran suap dari Heryanto Tanaka. Motif suap Heryanto adalah agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar dikabulkan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Sudrajad Dimyati 13 tahun penjara.

Topik Menarik