Pemerintah Dituding Melakukan ‘Greenwashing’ dengan Izin Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Dituding Melakukan ‘Greenwashing’ dengan Izin Ekspor Pasir Laut

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 13:57
share

Berita Baru, Jakarta Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan greenwashing melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan tersebut memberikan izin ekspor pasir laut berdasarkan Pasal 6 dengan dalih pengendalian sedimentasi laut.

Greenwashing adalah strategi yang sering dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan citra peduli lingkungan, namun sebenarnya tidak berdampak pada kelestarian lingkungan.

Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia , menyatakan bahwa PP tersebut adalah bentuk greenwashing yang dilakukan oleh pemerintah.

Afdillah mengkritik pemerintah dan menyebut bahwa mereka kembali menggunakan narasi pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, tetapi sebenarnya memberikan keuntungan bagi bisnis dan oligarki. Dia juga mengingatkan bahwa pada era Megawati Soekarnoputri, pemerintah Indonesia telah melarang ekspor pasir laut dan menerbitkan Surat Keputusan Bersama pada Februari 2003 untuk melindungi lingkungan.

Meskipun telah ada peraturan tersebut, penambangan pasir laut masih terus berlangsung di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Afdillah menyebutkan bahwa proyek strategis nasional telah menyebabkan kerusakan alam dan kerugian sosial-ekonomi di Pulau Kodingareng, Makassar.

Temuan-temuan tersebut terungkap dalam laporan berjudul Panraki Paboya-Boyangang: Oligarki Proyek Strategis Nasional dan Kerusakan Laut Spermonde yang diterbitkan oleh Greenpeace Indonesia dan Koalisi Save Spermonde pada tahun 2020.

Afdillah menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tersebut semakin memperburuk catatan pemerintah dalam penanganan sektor kelautan. Dia berpendapat bahwa pemerintah tidak mampu mengelola sumber daya laut secara cerdas dan seringkali mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cara-cara ekstraktif seperti izin ekspor pasir laut. Dia juga mengkritik kebijakan tersebut yang diambil tanpa kajian yang matang serta mengabaikan aspek ekologis dan hak asasi manusia.

Topik Menarik