Biden Sebut UU Anti-Gay Uganda 'Memalukan'
Presiden AS Joe Biden mengutuk undang-undang anti-gay Uganda yang baru, menyebutnya "memalukan" dan "pelanggaran tragis hak asasi manusia universal".
Dalam sebuah pernyataan Senin (29/5), Biden mengatakan undang-undang itu adalah "perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda."
Ia mengatakan Amerika akan mengevaluasi dampak undang-undang ini pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.
Anggota komunitas LGBTQ Uganda terkejut setelah berlakunya Undang-Undang Anti-Homoseksualitas, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada hari Senin oleh Presiden Yoweri Museveni. Mereka menyerukan pencabutan UU itu dan hari Senin mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi negara itu.
Para pengecam mengatakan undang-undang tersebut, yang mengizinkan hukuman penjara seumur hidup dan dalam beberapa kasus hukuman mati, sangat kejam dan paling keras di dunia.