KPK Dalami Dugaan Penyanyi Windy Terima Uang dari Tersangka Suap Perkara MA

KPK Dalami Dugaan Penyanyi Windy Terima Uang dari Tersangka Suap Perkara MA

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 08:16
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke seorang penyanyi, Windy Yunita Ghemary. Windy diduga menerima uang dari tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Dugaan aliran uang tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Windy pada Senin, 29 Mei 2023, kemarin. Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Hasbi Hasan.

"Saksi Windy Y, didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).

Bukan hanya soal aliran uang, Windy diduga juga mengelola aset-aset yang diduga berkaitan dengan Hasbi Hasan. Dugaan pengelolaan aset-aset tersebut kemudian juga dikonfirmasi kepada saksi Windy, kemarin.

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," kata Ali.

Sementara itu, Windy sempat membantah keterlibatannya dalam perkara ini. Ia mengklaim tidak tahu menahu soal aliran uang Hasbi Hasan. Hanya saja, ia mengakui bahwa pernah bekerja sama dalam satu perusahaan yakni, PT Athena Jaya Produksi (AJP) dengan Hasbi.

"Kalau Pak Hasbi saya pernah kenal dulu pernah mendirikan apa. Nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production) dulu pernah ada Athena Jaya kan," klaim Windy usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Windy dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023.

Windy dan Dadan dicegah bepergian ke luar berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saya ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

Topik Menarik