Bejat! Gadis di Parimo Diduga Digilir 10 Pria, Beberapa Pelaku Orang Punya Pangkat dan Jabatan

Bejat! Gadis di Parimo Diduga Digilir 10 Pria, Beberapa Pelaku Orang Punya Pangkat dan Jabatan

Nasional | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 16:56
share

PARIGI MOUTONG, iNewsSragen.id - Seorang gadis di bawah umur RI (16) asal Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah digilir 10 pria. Tiga diantara pelaku itu ternyata oknum Brimob, Kades hingga Guru.

Polres Parimo telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila tersebut. Mereka adalah NT, oknum guru ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, saat ini baru 5 tersangka yang ditahan. Adanya tambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

Adapun yang sudah berhasil ditahan baru 5 orang yakni berinisial EK alias MT, oknum guru ARH alias AF, AR (43), AK dan HR selaku oknum Kades.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu disebutkan, terjadi sekitar bulan Mei 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara iming-imingi imbalan terhadap korban.

Para pelaku berikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Ada juga pelaku yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban, papar Yudy.

Saat ini, korban mengalami trauma mendalam hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.

Sementara itu, oknum Brimob berinisial HST yang diduga sebagai pelaku pencabulan belum ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Yidy mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman.

Kadesnya sudah (ditetapkan tersangka) dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat konfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Kini ke-10 tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik