Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Emas
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, status perkara itu meningkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Dalam perkara sama, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, serta Tangerang Selatan.
Terdapat tiga saksi yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam perkara itu. Sementara, kata Ketut, seorang saksi lainnya berasal dari pihak swasta.
Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN, kata Ketut kepada wartawan.
Penggeledahan terhadap Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai juga diamini Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Pihaknya mengaku bakal tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Namun ia enggan mengonfirmasi penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi emas Antam.
Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya, katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Selain menggeledah kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara paralel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).








