SBY Bilang Isu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup Bisa Akibatkan Chaos, Teddy Gusnaidi Ingatkan Ini

SBY Bilang Isu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup Bisa Akibatkan Chaos, Teddy Gusnaidi Ingatkan Ini

Seleb | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 12:52
share

FAJAR.CO.ID , JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari soal respons Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilu.

Dia mengingatkan pemilu 2009 saat SBY masih menjabat sebagai presiden saat itu, sistem proporsional tertutup berubah jadi terbuka.

Pak @SBYudhoyono. Mungkin karena anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa, 4 bulan sebelum Pemilu 2009, ada putusan MK dari sistem pemilu tertutup menjadi terbuka, ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Senin, (29/5/2023).

Dia mempertegas, saat itu, tak ada chaos. Tidak ada chaos, anda saat itupun tidak ada masalah dan semuanya berjalan dengan baik. Padahal itu lebih rumit, tambahnya.

Jubir Partai Garuda ini mengatakan, kegentingan dan kedaruratan tidak dikenal dalam putusan MK. Yang dikenal dalam kegentingan dan kedaruratan itu adalah penerbitan Perppu, bukan putusan MK.

Mungkin karena anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa, MK itu independen, putusannya bukan berdasarkan berapa Partai yang setuju atau desakan maupun intervensi dari para pihak, tapi berdasarkan kajian. Dan MK diberikan kewenangan itu oleh konstitusi. Semoga ingatan anda kembali lagi pak, tandas Teddy Gusnaidi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia, tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik, lanjut SBY.

Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar, kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi chaos tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono telah menyampaikan, penyerahan kesimpulan akan digelar 31 Mei 2023 mendatang. (selfi/fajar)

Topik Menarik