Warga Perlu Tahu, Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Warga Perlu Tahu, Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:47
share

Dokumen kependudukan merupakan hal penting yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), baik dari kalangan dewasa hingga bayi baru lahir sekalipun. Dengan adanya dokumen kependudukan tersebut, artinya seseorang merupakan warga resmi negara Indonesia.

Namun, masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap dan tidak mengurusnya ke layanan kependudukan. Beragam alasan dilontarkan, mulai dari tidak tahu pentingnya dari setiap dokumen kependudukan hingga malas mengurus dokumen karena prosedurnya yang ribet.

Sebut saja, Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting tapi belum banyak diketahui masyarakat. Padahal dengan adanya SKD ini, masyarakat bisa dengan mudah mengurus berbagai kepentingan pribadi dan keluarga.

Agar pengetahuan tentang dokumen kependudukan bertambah, sebaiknya simak ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber mengenai pentingnya hingga cara membuat SKD.

Surat Keterangan Domisili

surat keterangan domisili
Surat Keterangan Domisili

Masyarakat akan membutuhkan Surat Keterangan Domisili ini apabila orang tersebut datang dan tinggal sementara waktu atau pindah ke suatu wilayah. Dengan memilikiSurat Keterangan Domisili ini, artinya orang tersebut telah resmi melaporkan keberadaannya saat ini kepada pemerintah.

Sering terjadi pada masyarakat yang tinggal di luar kota datang ke Jakarta untuk pindah atau tinggal sementara dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Pada umumnya, pengurus warga setempat seperti RT akan menanyakan atau membantu mengurusi kepemilikan SKD bagi warga pendatang dari luar wilayah yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) daerah setempat.

Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Manfaat Kepemilikan Surat Keterangan Domisili

Perlu kamu ketahui bahwaSurat Keterangan Domisili ini bukan hanya bermanfaat bagi pendatang baru saja sebagai tanda pengenal. Akan tetapi, masih banyak manfaat lain dari kepemilikan SKD ini untuk mengurus berbagai keperluan. Berikut beberapa contohnya.

  1. Pembuatan rekening bank.
  2. Mengurus pernikahan.
  3. Melamar pekerjaan.
  4. Pendaftaran sekolah.
  5. Sebagai pengganti Surat Keterangan Pindah.
  6. Akta lahir.
  7. Pembuatan NPWP.
  8. Mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  9. Membantu dalam mendapatkan vaksin.
  10. Pengurus dokumen legal lainnya.

Selain itu, jika kamu sebagai warga pendatang telah memilikiSurat Keterangan Domisiliini, artinya kamu juga telah membantu pemerintah untuk pemetaan persebaran penduduk di setiap wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Cara Kepemilikan Surat Keterangan Domisili

pelayanan kelurahan
Cara kepemilikan SKD

MengingatSurat Keterangan Domisiliini merupakan dokumen pribadi, maka orang yang bersangkutan harus mengurusi secara mandiri ke pihak yang berwenang menerbitkan SKD seperti kantor keluarahan atau kantor kepada desa. Penerbitan SKD ini juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus dan memiliki Surat Keterangan Domisili:

  1. Berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP.
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Surat permohonanyang menunjukkan keabsahan dokumen, ditandatangani di atas materai Rp6 ribu.
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar.
  6. Surat kuasa jika pengurus diwakilkan dan lengkapi dengan materai Rp6 ribu.

Cara MembuatSurat Keterangan Domisili

Agar lebih mudah mengurusSurat Keterangan Domisili, berikut tahapan yang perlu kamu perhatikan sebagai gambaran:

  1. Pertama, buat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT dan RW setempat.
  2. Lalu, datang ke kantor RT untuk meminta surat pengantar.
  3. Surat pengantar RT diserahkan ke kantor RW untuk ditanda tangani.
  4. Bawa syarat dokumen lainnya ke kelurahan atau kepala desa.
  5. Sampaikan kepada petugas menyoal tujuan pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan Domisili.
  6. Pihak petugas akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrian.
  7. Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas.
  8. Setelah petugas memeriksa dokumen dan dipastikan lengkap, permintaan penerbitan Surat Keterangan Domisili segera diproses.

Surat Keterangan DomisiliBisa Sebagai Pengganti KTP

Penduduk resmi Indonesia wajib memiliki KTP sesuai wilayahnya, namun bagi warga pendatang kamu bisa menggunakanSurat Keterangan Domisiliini sebagai pengganti KTP. Untuk itu, wajib hukumnya memilikiSurat Keterangan Domisilisebagai pengenal identitas diri bagi seseorang yang baru saja datang dari kota lain atau pindah ke kota lain. Tak perlu khawatir dalam mengurus dokumen ini, karena prosesnya sangat mudah sehingga kamu tidak perlu membayar orang lain untuk membantu mengurusinya.

Topik Menarik