Lowongan Bawaslu Jatim, Kab/Kota Pasuruan Masuk Zona 4, Simak Cara Mendaftarnya!

Lowongan Bawaslu Jatim, Kab/Kota Pasuruan Masuk Zona 4, Simak Cara Mendaftarnya!

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 26 Mei 2023 - 04:17
share

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Lowongan kerja terbaru dari Bawaslu Jawa Timur Tahun 2023. Lembaga pengawas Pemilu 2024 ini sedang membutuhkan tenaga untuk mengisi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota 2023.

Pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuka mulai Senin (29/5/2023), dan ditutup pada Rabu (7/6/2023). Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan masuk zona 4 bersama Kabupaten Sidoarjo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.

Simak persyaratan mendaftar seleksi calon Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim 2023

Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Sesuai Ibu Kota Zona dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 46 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisiroleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
  18. Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/;
  19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

KETERANGAN:

  1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/ yang panduannya terlampir pada pengumuman ini;
  2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
    Se-Jawa Timur dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor sekertariat masing-masing Zona atau dapat diunduh pada laman bawaslu.go.id , jatim.bawaslu.go.id dan/atau laman Bawaslu
    Kabupaten/Kota;
  4. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy;
  5. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Ibu Kota Zona.
  6. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli ,serta dikirim melalui email masing-masing Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Ibu Kota Zona dengan format File Winrar dan judul berkas seperti contoh dibawah ini (nama calon_Bakal Calon Bawaslu. Contoh: Nikmah_Bacalonbawaslukabkediri);
  7. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing Rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy;
  8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei 2023 s.d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);
  9. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 wib sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 07 Juni 2023 pukul 23.59 wib dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos pada tanggal 07 Juni 2023;
  10. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia, serta telah mendapatkan tanda terima dari aplikasi Mr. Bawaslu;
  11. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi masing-masing zona;
  12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

https://jatim.bawaslu.go.id/2023/05/pengumumanpendaftaran-calonanggota-bawaslu-kabupatenkota-sejawatimur-periode-2023-2028/

Topik Menarik