Kasus Dugaan Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas Manado, Kapolda Sulut : Proses Sedang Berjalan

Kasus Dugaan Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas Manado, Kapolda Sulut : Proses Sedang Berjalan

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 22 Mei 2023 - 21:57
share

MANADO , iNewsManado . com - Sekira 12 orang nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (AJSM) di Manado menuntun pertanggung jawaban dari pihak perusahaan atas kerugian yang mereka alami yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasaran perusahaan bernama Swita Glorite Supit.

Total keseluruhan kerugian yang dialami Rp112.860.000.000. Jumlah kerugian ini belum ditambah dengan janji pengembalian investasi sebesar bunga 9 persen per tahun. Jika dihitung sampai tahun 2023 ini jumlah kerugian mencapai Rp146.156.972.940,- Itu belum termasuk kerugian lain.

Merasa dirugikan, pada November 2020 akhirnya para korban resmi melaporkan PT AJSM di Ditreskrimsus Polda Sulut. Dasar hukum dilaporkannya PT AJSM karena mereka menolak membayar hak nasabah meski pun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian

Perkara Sinarmas MSIG pun telah masuk ke penyidikan dan disangkakan dengan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UURI no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Terkait kasus ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan laporan nasabah Asuransi Sinarmas ini sudah lama diterima oleh pihaknya dan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan.

Sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya, ujar Irjen Pol Setyo, Senin (22/5/2023).

Kapolda juga mengaku telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali dan evaluasi terkait perkara Asuransi Sinarmas tersebut.

Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspon, tutur mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Diketahui, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Dia ditunjuk oleh Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.

Oknum tersebut menawarkan produk asuransi bernama Power Save. Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.

Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.

PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank palsu tersebut. Pun hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.

Kini Swita Glorite Supit sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Dia dilaporkan oleh perusahaan yang turut dirugikan atas perbuatan Swita.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, katanya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah).

Topik Menarik