Diduga Korupsi Rp 8,32 Triliuin, Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Rp 8,32 Triliuin, Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 17 Mei 2023 - 13:11
share

Jakarta, iNews.id - Setelah beberapa waktu lalu diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung kata Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Menteri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Topik Menarik