5 Dalil Tentang Talak: Halal Namun Dibenci Allah SWT

5 Dalil Tentang Talak: Halal Namun Dibenci Allah SWT

Seleb | BuddyKu | Rabu, 17 Mei 2023 - 14:03
share

Talak atau thalaq adalah proses yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk menyudahi pernikahan mereka. Penyudahan ini bisa dilakukan karena sejumlah faktor berbeda. Yang jelas, talak dilakukan karena pasangan suami-istri tidak bisa lagi hidup bersama.

Meskipun merupakan kegiatan yang halal dan diizinkan dalam Agama Islam, talak merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT. Orang-orang yang melakukan talak dianggap telah kufur nikmat, serta berpotensi untuk merenggangkan hubungan sesama manusia.

Pernyataan ketidaksukaan Allah SWT terhadap thalaq ini tercermin dalam beberapa ayat di Al-Qur\'an maupun hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi. Dengan demikian, ada baiknya bagi umat Islam untuk mencoba menjaga atau paling tidak memperbaiki hubungan dengan pasangan alih-alih beralih ke metode thalaq.

Menyadur situs resmi Universitas Islam An-Nur Lampung dan sejumlah sumber lain pada Rabu (17/5/2023), berikut beberapa dalil tentang thalaq, mencakup cara-cara, hukum dan penjelasan lainnya.

Dalil Tentang Thalaq

Q.S. At-Talaq Ayat 1

Artinya: Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Q.S. Al-Baqarah Ayat 229-230

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Q.S. An-Nisa Ayat 20

Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

H.R. Ibnu Majah No. 2011

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Maimun Ar Raqi berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Al A\'masy dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah ia berkata tentang talak sunnah, "Setiap kali suci suami menjatuhkan satu talak, jika tiba masa suci yang ketiga, ia menceraikannya, dan setelahnya isterinya dipastikan mempunyai kebiasaan haid".

H.R. Abu Dawud No. 1862

Artinya: Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian."

Topik Menarik