Mengenal Protection Visa, Layanan Perlindungan dari Pemerintah Australia
Baru-baru ini, seorang Tiktoker asal Lampung sedang ramai menjadi sorotan netizen karena konten "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" di akun tiktok @awbimaxreborn.
Aksinya di konten tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Tiktoker @awbimaxreborn malah menyinggung soal protection visa yang merupakan visa perlindungan dari Australia.
"Well, perlu diklarifikasi sampai detik ini gua masih memegang student visa subclass 500 kok. Di video gua yang trending, itu solusi terbaik bagi gua untuk ambil protection visa kalau memang di negara sendiri keselamatan gua enggak aman," tulisnya di akun Tiktok pada Rabu, 12 April, 2023.
Pemilik akun Tiktok Awbimax Reborn yang memiliki nama asli Bima Yudho Saputra ini memang diketahui sedang berkuliah di Australia. Dia mengambil jurusan Pemasaran Digital, Komunikasi Digital, dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia. Karena Bima sedang menempuh perkuliahan di Negeri Kangguru tersebut, wajar saja jika Tiktoker yang satu ini menyinggung soal Visa Protection.
Adapun hal yang membuat Bima sampai menyinggung soal visa protection adalah karena dirinya merasa tidak aman dengan keselamatannya di Indonesia terkait kontennya yang dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Karena itulah, Bima merasa harus menggunakan visa protection miliknya agar bisa mendapatkan perlindungan sebagai mahasiswa di Australia.
Dilansir dari laman Departemen Dalam Negeri Australia, Protection Visa yang berarti Visa Perlindungan bisa didapatkan secara permanen maupun sementara. Disebutkan juga bahwa visa perlindungan subkelas 866 merupakan visa untuk siapa saja yang tiba di Australia dengan sah dan ingin mencari suaka (tempat perlindungan).
Dengan visa ini, siapa pun yang memilikinya dapat tinggal di Australia, bekerja, belajar, dan mengakses layanan pemerintah secara permanen, termasuk setiap pemiliknya juga mendapat hak perlindungan.
Untuk memiliki visa perlindungan, seseorang bisa melakukan pengajuan secara permanen dengan biaya 40 dolar Australia atau sekitar Rp397 ribu. Ketentuan lainnya, setiap pemohon harus berada di Australia saat sedang mengajukan permohonan perlindungan.
Didefinisikan oleh Migration Act: Menjadi pengungsi dan memenuhi kriteria perlindungan, Australia tidak akan memulangkan pemilik visa ke negara asalnya jika ada risiko bahwa pemilik visa tersebut akan menderita kerugian atau penganiayaan karena menjalankan kewajibannya di Australia.
Selain protection visa yang sifatnya permanen, ada juga visa perlindungan sementara. Jenis visa yang bersifat sementara ini tersedia bagi orang-orang yang tiba di Australia tanpa visa dan diketahui memiliki kewajiban perlindungan.
Visa sementara atau yang lebih dikenal dengan nama Temporary Protection Visa (TPV) dapat bertahan selama tiga tahun. Ada juga beberapa kasus yang menerima perlindungan TPV dalam jangka waktu yang lebih singkat. Jika masa berlakunya sudah kedaluwarsa, maka pemilik visa dapat mengajukan TPV lain dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.
BINT#5


