Mengenal Layanan Safe Deposit Box, Tempat Rafael ALun Trisambodo Menyimpan Rp32,2 Miliar

Mengenal Layanan Safe Deposit Box, Tempat Rafael ALun Trisambodo Menyimpan Rp32,2 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 4 April 2023 - 04:27
share

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Apa Itu Safe Deposit Box? Layanan Safe Deposit Box atau SDB adalahjasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Rafael Alun Trisambodo. Foto:Antara

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.Demikian dilansir situs resmi OJK.

Layanan safe deposit box sangat aman bagi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang menjadi tersangka gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun, untuk menyimpan hartanya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut isi safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo berisi tiga mata uang asing yakni dolar Singapura, dolar Amerika, hingga Euro, senilai Rp32,2 miliar.

Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro, kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Keuntungan Safe Deposit Box

Manurut OJK, layanan safe deposit box sangat aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan usaha.Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

Yang Perlu Diperhatikan

Bagi pengguna safe deposit box, ada biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.

Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Bank tidak Bertanggungjawab Atas:

Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB:

Senjata api/ bahan peledak.Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Rafael Alun, KPK telah menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Deposit safe box berisi puluhan miliar milik Rafael Alun tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain safe deposit box, KPK juga menyita sejumlah aset mewah milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.

KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

https://www.inews.id/news/nasional/safe-deposit-box-rafael-alun-senilai-rp322-miliar-berisi-3-mata-uang-asing/2 .

Topik Menarik