Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 31 Maret 2023 - 06:21
share

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Bawaslu.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty pun meminta agar masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu RI ini menuturkan, pengecekan data itu untuk menghindari kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak.

Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Pada kesempatan itu, Lolly menyampaikan bahwa pendidikan politik bagi anak di bawah umur penting. Sebab, Bawaslu RI pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.

"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tegasnya.

Lolly menegaskan bahwa tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," pungkasnya.

Topik Menarik