Ibu di Baubau Laporkan Kekerasan Seksual pada Anaknya, Polisi Justru Tersangkakan Kakak Korban

Ibu di Baubau Laporkan Kekerasan Seksual pada Anaknya, Polisi Justru Tersangkakan Kakak Korban

Nasional | BuddyKu | Rabu, 15 Maret 2023 - 15:43
share

BAUBAU, iNewsKendari.id - Seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencari keadilan atas proses hukum kasus kekerasan seksual yang dialami dua bocah perempuannya AS (4) dan AR (9).

Sebab, Ibu inisial S (41) ini melapor ke polisi, namun justru anak sulungnya yang dijadikan tersangka kekerasan seksual dengan korban kedua adiknya.

Kekerasan seksual dialami dua bocah ini, terjadi di salah satu perumahan di Kota Baubau, pada 24 desember 2022 lalu.

Awal mula terkuak, saat itu ibu korban melihat anaknya AS kesakitan saat buang air kecil. Beberapa hari kemudian, sang kakak juga mengeluhkan hal yang sama.

Ibu korban mencoba memeriksa organ intim kedua anaknya, saat itu ia kaget mengetahui kedua anaknya bercerita kalau ada orang yang melakukan kekerasan seksual kepada mereka.

Menurut pengcara korban, Safrin MH, pada 30 Desember 2022, ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini pada kepolisian di Polres Baubau.

Kondisi korban ini cukup miris, karena dari hasil visum alat kelamin mengalami kerusakan, sobekannya agak besar. Karena pelaku yang melakukan ini ada sekitar tiga atau empat orang, dan itu orang dewasa, ungkap Safrin MH, Selasa (14/3/2023).

Kasus ini terus bergulir, sejumlah saksi diperiksa termasuk kedua korban. Namun sayangnya, pemeriksaan kedua korban tanpa didampingi psikolog klinis.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polres Baubau, malah menetapkan kakak sulung korban AL (19) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap kedua adiknya.

Ibu korban tidak terima dengan penetapan tersangka anak sulungnya, pasalnya anak sulungnya sehari-hari menemaninya berjualan di pasar hingga sore.

Begitu juga dengan pengakuan kedua anaknya yang menjadi korban, bahwa bukan kakak mereka yang melakukan kekerasan seksual, melainkan orang lain sebagai terduga pelaku.

Pihak kepolisian menyampaikan kepada kami tersangkanya itu adalah kakak tiri korban, namun kami menolak penentapan tersangka itu karena terduga pelaku yang dilaporkan adalah orang lain, kata Safrin.

Keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukum, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau atas penetapan status tersangka AL.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa membenarkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.

Namun Taufik mengaku tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka, dan sudah sesuai prosedur.

Penetapan tersangka kami sudah melaksanakan pendalaman, mengambil keterangan korban, beberapa saksi terutamanya pelaku tersebut, memang menunjukan informasi yang sesuai dengan yang disampaikan korban, jelas Taufik.

Pihak kepolisian menyebut mempunyai empat alat bukti. Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah 6 orang saksi termasuk kedua korban dan tersangka.

Topik Menarik