Diduga Melanggar UU Minerba, Eks Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel

Diduga Melanggar UU Minerba, Eks Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 23 Februari 2023 - 07:48
share

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT CLM inisial HH.

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.

Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan, bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa HH ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT. CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT. CITRA LAMPIA MANDIRI di JI. Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kee. Malili, Kab. Lutim, demikian bunyi surat tersebut.

HH dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa,(21/2/2023).

HH diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel. Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sendiri dikabarkan kabur.

HH akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.

Sekedar informasi, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor setelah mendaoat kepastian hukum sebagai pimpinan.

Zainal mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan. Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.

Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas, kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Topik Menarik