Konflik 2 Mantan Menteri Hayono Isman dan Djan Faridz Sengketa Lahan di Kemang, Kenapa Ada Brimob?
JAKARTA, iNewsBogor.id – Konflik sengketa lahan di Kemang Timur, Jakarta Selatan, antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Hayono Isman dan mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kian meruncing. Pusat perhatian kini tertuju pada dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam tindakan intimidasi dan penggembokan rumah milik Hayono Isman.
Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Hayono Isman, menyatakan kekecewaan mendalam atas dugaan aksi sepihak yang dilakukan oleh pihak Djan Faridz dengan dukungan aparat. Victor menyebut tindakan tersebut sangat mengganggu ketenangan psikis keluarga Hayono Isman yang masih tinggal di rumah sengketa.
"Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No. 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut, diduga dengan menggunakan oknum aparat Brimob yang melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya," ungkap Victor pada Minggu (15/6).
Victor juga menjelaskan bahwa sehari setelah konferensi persnya pada Kamis (12/6), pembangunan di rumah tersebut tetap berjalan. Ironisnya, kegiatan ini diduga mendapat pengawalan dari oknum Brimob yang sebelumnya viral karena aksi penggembokan pintu gerbang.
Victor menegaskan penggembokan oleh aparat berseragam preman ini merupakan pelanggaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan semua pihak seharusnya menahan diri hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Djan Faridz Klaim Kepemilikan Sah dan Laporkan Hayono Isman
Di sisi lain, Robby Budiansyah, kuasa hukum Djan Faridz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan menempati rumah tanpa hak hukum, setelah dua surat teguran untuk mengosongkan rumah tidak diindahkan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2025. Djan Faridz mengklaim telah memenangkan rumah tersebut dalam lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat kepemilikan telah dibaliknamakan atas namanya.
Konflik antara dua mantan menteri ini kini berada di tangan pengadilan, dengan tudingan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan intimidasi.