Terbit Sertifikat Sekejap 1,5 Bulan di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor, Oknum ATR/BPN Diduga Terlibat

Terbit Sertifikat Sekejap 1,5 Bulan di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor, Oknum ATR/BPN Diduga Terlibat

Nasional | bogor.inews.id | Jum'at, 13 Juni 2025 - 15:44
share

BOGOR, iNewsBogor.id - Penerbitan sertifikat lahan garapan tergolong singkat di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor kini tengah jadi sorotan. Akibatnya sejumlah oknum BPN Kabupaten Bogor menjadi pesakitan karena dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Penelusuran iNewsBogor.id di Bareskrim Mabes Polri kini tengah berproses penyidikan kasus dengan terlapor Jimmi Lianto dan kawan kawan. Sejumlah oknum BPN Kabupaten Bogor turut menjadi terlapor. Adapun objek perkara tak lain lahan yang diatasnya berdiri bangunan permanen, warga setempat sering menyebutnya sebagai Villa 99 berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Dalam sertifikat tergolong singkat diterbitkan BPN Kabupaten Bogor atas nama Jimmy Lianto dkk peruntukannya sebagai kawasan Lahan Pertanian. Namun faktanya dibangun Villa 99, sebelum akhirnya kemudian Juni 2021 lalu, saat dalam proses pembangunan disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, karena menyalahi aturan.


Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penyegelan bangunan villa milik Jimmy Lianto di Cijeruk karena menyalahi aturan. (Foto : Istimewa)

Usut punya usut proses pengurusan sertifikat tergolong singkat atas nama Jimmi Lianto dilakukan melalui jasa seseorang bernama Saepulloh, Warga Kampung Lengis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

 

Kepada iNewsBogor.id Saepulloh mengaku dirinya yang mengurus Sertifikat Jimmy Lianto. Namun ia berdalih jika dirinya hanya sebatas jasa pengurusan dan mendapatkan berkas pengurusan sertifikat dari Kepala Desa Cijeruk Asep Saepuloh atas perintah Jimmy Lianto. Lalu sesuai prosedur ia serahkan melalui loket pendaftaran di BPN Kabupaten Bogor

"Saya hanya sekedar jasa saat itu, saya ambil berkas dari kepala desa dan langsung daftar diloket pendaftaran di BPN. Semuanya sesuai prosedur dan tahapan permohonan sertifikat," ujar Saepulloh saat ditemui media, Kamis (12/6/2025).

Lewat percakapan telepon iNewsBogor.id berusaha mendapat kejelasan ihwal penerbitan sertifikat tergolong singkat 1,5 bulan atas nama Jimmy Lianto yang tengah tersangkut perkara di Bareskrim Mabes Polri. Salah seorang pejabat BPN Kabupaten Bogor yang dihubungi bernama Yekti berkilah enggan dikaitkan urusan sertifikat Jimmy Lianto karena dirinya sudah purna tugas. Namun belakangan diketahui yang bersangkutan diperpanjang masa tugasnya.


Villa Jimmy Lianto di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor, diberi garis polisi. (Foto : Istimewa)

“Langsung ke kantor aja (BPN Kabupaten Bogor-red) saya tidak tau menahu soal itu (penerbitan sertfikat) saya sudah purna tugas,” ujarnya singkat lewat percakapan telepon, Rabu (11/5/2025).

 

Selain di Bareskrim Mabes Polri, kasus serupa kini tengah dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor. Salah seorang oknum BPN Kabupaten Bogor inisial NP alias Hanhan menjadi terlapor atas dugaan penipuan terkait proses pengurusan sertfifikat.

“Iya sedang dalam proses penyidikan para saksi juga sudah dimintai keterangan. Dugaan penipuan pengurusan sertifikat di daerah Cijeruk, terlapor oknum BPN” ujar Fuji Handriana SH, Kuasa Hukum pelapor saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Bogor.

Menanggapi penerbitan sertifikat diluar kewajaran, Wakil Ketua Komisi i DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir tegas mengatakan jika semua pihak tanpa kecuali, terlebih pihak BPN harus mentaati aturan. Jika tidak patut dipertanyakan.


Bangunan villa milik Jimmy Lianto di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor berdiri kokoh dan beroperasi meski sebelumnya dilakukan penyegelan (Foto : Istimewa)

“Proses penertitan sertifkat itu SOP nya 8 bulan, jika bisa terbit dalam waktu singkat maka patut dipertanyakan,” ujarnya lewat WhatsApp, Kamis (12/6/2025).

 

Jika benar ada oknum BPN bermain main dalam proses penerbitan sertifikat jalur cepat, pihaknya akan melakukan pemantauan serius. “Kinerja BPN kami akan pantau,” tegasnya.

Maraknya pembangunan property di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang merupakan kawasan hijau, namun berdiri bangunan permanen dikomersialkan pemiliknya, disinyalir penyebab terjadinya kerusakan lingkungan, musibah bencana banjir dan longsor di di lereng Gunung Salak tersebut.

Dalam kunjungan kerjanya di Bogor beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM sempat dicurhati warga masyarakat terkait maraknya pembangunan property di lereng Gunung Salak dan ia pun berjanji akan menertibkan bangunan yang berdiri di kawasan hijau.

“Kita akan tertibkan segera bangunan yang menyalahi aturan di lereng Gunung Salak kita akan kembalikan fungsinya sebagai kawasan hijau,” tegas KDM.

Topik Menarik