Modus Tukar ATM, Tiga Penipu Gasak Rp285 Juta di Bogor

Modus Tukar ATM, Tiga Penipu Gasak Rp285 Juta di Bogor

Berita Utama | bogor.inews.id | Kamis, 24 April 2025 - 17:30
share

BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM. Ketiga pelaku masing-masing berinisial J, DR, dan AP ditangkap pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di mesin ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan kerja sama dalam usaha jual beli handphone. Mereka juga memperkenalkan salah satu rekannya yang mengaku sebagai warga negara Brunei,” ungkap AKP Aji.

Setelah korban merasa yakin dan lengah, pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu palsu yang telah mereka siapkan sebelumnya.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp285 juta akibat aksi penipuan tersebut,” jelas AKP Aji Riznaldi Nugroho.

 

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ketiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Aji.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

Topik Menarik