ASDP Siap Angkat Bangkai KMP Batumandi, Ini Sorotan Namarin

ASDP Siap Angkat Bangkai KMP Batumandi, Ini Sorotan Namarin

Berita Utama | okezone | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 13:38
share

JAKARTA - Langkah PT ASDP Indonesia Ferry yang berkomitmen segera melakukan operasi salvage, atau pengangkatan bangkai KMP Batumandi mendapat apresiasi dari The National Maritime Institute (Namarin). Langkah tersebut dinilai patut dicontoh oleh perusahaan pelayaran lain yang menghadapi persoalan serupa.

Direktur Namarin, Siswanto Rusdi menilai, keputusan ASDP untuk segera menangani bangkai kapal yang tenggelam setelah terbakar merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pasalnya, keputusan untuk melakukan operasi pengangkatan bangkai kapal di perusahaan pelayaran lain kerap membutuhkan waktu cukup lama.

Menurut Siswanto, ASDP telah menunjukkan komitmennya dalam waktu belasan jam setelah kebakaran KMP Batumandi. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan operasi salvage juga dapat menghadapi kendala, salah satunya terkait perlindungan asuransi.

“Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana operasi salvage KM Virgo Transport 8 yang tenggelam lebih sebulan lalu, belum juga dapat dieksekusi karena alasan prosedural. Tetapi, Namarin meyakini bahwa masalahnya jauh lebih serius dari itu, dalam hal ini apakah operatornya memiliki wreck removal insurance atau tidak,” ujar Siswanto, Jumat (23/10/2026).

 

Ia berharap ASDP memiliki perlindungan asuransi yang memadai, sehingga kendala serupa tidak menghambat komitmen perusahaan untuk segera mengangkat bangkai KMP Batumandi.

Dalam industri pelayaran, wreck removal insurance merupakan asuransi yang berkaitan dengan biaya pengangkatan dan pemusnahan bangkai kapal. Perlindungan ini diatur dalam Konvensi Internasional Nairobi tentang Pengangkatan Bangkai Kapal (Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks atau WRC).

 

Asuransi tersebut dapat mencakup biaya pengangkatan dan pemusnahan bangkai kapal yang diwajibkan oleh otoritas berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan juga dapat meliputi penandaan dan pencarian bangkai kapal, seperti pemasangan pelampung peringatan, lampu, atau sinyal di sekitar lokasi untuk menjaga keselamatan navigasi maritim.

Perlindungan asuransi ini juga dapat mencakup biaya penanganan muatan, peralatan, maupun barang pribadi yang berada di atas kapal, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Lebih lanjut, Siswanto menyebut informasi dari kalangan asuransi lokal mengindikasikan bahwa ASDP kemungkinan memiliki perlindungan asuransi wreck removal. Salah satu indikasi yang disorot adalah pemasangan oil boom dan penggunaan oil skimmer dalam penanganan pascakebakaran.

“Dari informasi yang berhasil kami himpun dari kalangan asuransi lokal, ASDP sepertinya memiliki perlindungan asuransi wreck removal yang salah satu indikasinya adalah pemasangan oil boom dan oil skimmer. Untuk jelasnya, pihak perusahaan pastinya akan terus memperbarui perkembangan penanganan pascakebakaran kepada publik. Kita tunggu,” pungkasnya.