Di Era AI, Menkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Karya Jurnalistik

Di Era AI, Menkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Karya Jurnalistik

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:51
share

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut perkembangan teknologi digital dan artificial intelligence (AI) yang kian masif menuntut adanya kepastian hukum serta pelindungan hak cipta bagi para pekerja media. Kemajuan teknologi digital menurutnya harus berjalan selaras dengan pelindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Hal itu disampaikan Supratman saat membuka forum regional ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Ia menyebut jurnalis maupun organisasi media berhak memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang layak atas karya yang mereka hasilkan.

Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta

"Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat," ujar Supratman.

Di era digital saat ini karya jurnalistik dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan kompleks dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfataan karya secara komersial agar tetap menghormati hak para penciptanya.

Adapun kegiatan yang berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 itu turut diikuti oleh 45 peserta yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta negara anggota ASEAN, akademisi, hingga pakar hukum kekayaan intelektual (KI).

Baca juga: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Nampak dalam forum internasional tersebut turut hadir, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat; Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya; Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dan Wakil Direktur Utama & Direktur Pemberitaan iNews Media Group Syafril Nasution.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital belakang ini. Menurutnya, platform digital meraup keuntungan besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan. Sementara produsen konten justru tidak mendapatkan porsi ekonomi yang sepadan.

"Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak, sementara pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional," kata Komaruddin.

Pelindungan karya jurnalistik dinilai tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi semata, melainkan juga menjaga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi. Serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Sementara itu, Fifi menyatakan pentingnya kejelasan sumber informasi serta keadilan bagi media di tengah maraknya pemanfaatan AI generatif.

Fifi menjelaskan bahwa di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Sedangkan, Hermansyah mengimbau seluruh platform digital dan masyarakat untuk selalu menghormati hak cipta dengan mencantumkan atribusi sumber serta mengantongi lisensi resmi jika diperlukan. Hermansyah mengingatkan bahwa pada prinsipnya hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Topik Menarik