Sidang Perkara Ijazah Jokowi, Jaksa Penuntut Umum Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 orang saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Selain itu juga akan mengajukan alat bukti yakni, alat bukti surat, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti eletronik.
"Keterangan saksi sebanyak 94 sebagaimana dalam berkas perkara. Ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Berikut Daftarnya
Adapun agenda persidangan hari ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Pada persidangan hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Dalam perkara ini, JPU kembali menguraikan secara singkat tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap Jokowi, yang pada pokoknya dokter Tifa menuduh ijazah Jokowi palsu. Perbuatan dokter Tifa didakwa melakukan tindakan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ucap JPU.
Baca juga: Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
JPU menegaskan bahwa dalam perkara ini yang diuji bukanlah boleh atau tidaknya seseorang menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangannya di ruang publik. JPU menyebut yang diuji dalam persidangan ini adalah sesuatu yang lebih konkret dan yuridis.
"Penuntut Umum akan membuktikan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu kalimat atau satu unggahan yang terpisah. Surat dakwaan menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform yang menurut Penuntut Umum saling berkaitan dan ditujukan kepada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo," jelasnya.










