Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

Berita Utama | inews | Senin, 28 September 2026 - 17:10
share

MALANG, iNews.id - Seorang mahasiswi menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal saat hendak mengambil sepeda motornya di sebuah minimarket kawasan Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku ternyata juga sesama manusia.

Korban, Shandy Irdina Rahmi (22), didorong hingga terjatuh lalu motornya dibawa kabur pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan mahasiswa sekitar 15 menit setelah kejadian.

Informasi diperoleh, saat kejadian korban baru selesai kuliah dan singgah ke sebuah minimarket di kawasan Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, korban sempat memarkir sepeda motornya dan mengunci setang sebelum masuk ke dalam minimarket.

“Korban lalu masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” ujar Lukman dikutip Senin (28/9/2026).

Saat korban hendak menggunakan sepeda motornya, seorang pria yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendekatinya.

Pelaku kemudian naik ke bagian belakang sepeda motor korban. Korban berusaha mempertahankan kendaraannya, tetapi justru didorong hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” katanya.

Korban kemudian mendapat bantuan dari seorang warga bernama Lionel.

Tak lama kemudian, sekitar 15 menit setelah kejadian, korban mendapat informasi bahwa pria yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga dan sejumlah mahasiswa.

Pelaku diamankan di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penanganan.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AGF (26). Dari hasil pemeriksaan awal, AGF diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember.

Polisi menduga pelaku mengambil sepeda motor korban secara paksa. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu jaket berwarna hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N 3967 FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.

Atas perkara tersebut, AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana penerapan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Topik Menarik