Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

Berita Utama | inews | Minggu, 27 September 2026 - 15:47
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas antrean kendaraan truk tidak wajar secara berulang-ulang di salah satu SPBU setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengendarai truk untuk melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU secara berulang kali (helikopter/ngecor). 

BBM bersubsidi tersebut lantas tidak digunakan untuk operasional, melainkan diangkut menuju gudang penyimpanan untuk ditimbun.

Di dalam gudang, solar dipindahkan menggunakan mesin sedot ke dalam tangki kempu dan jerigen, sebelum nantinya dijual kembali ke pasaran dengan harga jauh di atas ketentuan eceran subsidi. Praktik ilegal ini diperkirakan mampu menampung hingga 2,5 ton solar per hari.

Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan tiga tangki kempu berisi total 2.395 liter (2,3 ton) solar bersubsidi, puluhan jerigen, satu unit mesin sedot, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8473 BE, serta dua unit ponsel.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai antrean tak wajar di SPBU. Modusnya pelaku membeli solar subsidi berulang kali dengan truk lalu dikumpulkan di gudang. Dari lokasi kami menyita 2.395 liter solar subsidi dan barang bukti penunjang lainnya," kata AKP Stefanus Boyoh, Minggu (27/9/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni BS yang berperan sebagai sopir truk pengangkut solar, serta MR yang bertugas menjaga dan mengelola gudang penimbunan.

Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan masih memburu pemodal sekaligus otak utama dari jaringan penimbunan ini yang berinisial D. Polisi telah menetapkan D ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami mengimbau kepada saudara D agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela. Kami memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada yang bersangkutan," tegas AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Topik Menarik