KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA) pada Senin (31/8/2026). Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha
Budi menjelaskan, penyitaan terhadap aset yang dimaksud lantaran diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ujarnya.
Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar dan Sejumlah Barang Bukti
Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK juga menggeledah sejumlah lokasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan rangkaian penggeledahan dilakukan di kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah lainnya yang turut menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu."Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi, Minggu (26/7/2026).
KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti elektronik juga turut disita.
"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujar Budi.
Budi menegaskan, pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada pengembangan penyidikan ini.
"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," kata dia.










